FORMULASI
MASHLAHAH BAGI PRODUSEN
M. Ikhwan Zakaria Al Faris
Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syari’ah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga
Email :
Abstrak
Paper ini bertujuan untuk menambah
wawasan pembaca dalam mempelajari mata kuliah ekonomi mikro islam tentang
faktor produksi. Paper ini membahas tentang pengertian dan ruang lingkup
produksi menurut islam, dan juga bagaimana formulasi mashlahah bagi produsen.
Dalam penulisan paper ini, penulis menggunakan metode studi pustaka yang mengacu
pada referensi yang relevan. Artinya data yang diperoleh berupa data
kualitatif. Hasil pembahasan menerangkan bahwa produsen dalam perspektif
ekonomi islam bukanlah mencari laba maksimal melainkan mencari mashlahah. Mashlahah dalam kegiatan produksi adalah
keuntungan dan berkah sehingga produsen akan menentukan kombinasi antara berkah
dan keuntungan yang memberikan mashlahah maksimal.
Kata
kunci : Produksi, produsen, mashlahah
1.
Pendahuluan
Produksi
adalah kegiatan manusia untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian
dimanfaatkan oleh konsumen. Pada saat kebutuhan manusia masih sedikit dan
sederhana, kegiatan produksi dan konsumsi sering kali dilakukan oleh seseorang
sendiri. Seseorang memproduksi sendiri barang dan jasa yang dikonsumsinya.
Seiring dengan semakin beragamnya kebutuhan konsumsi dan keterbatasan sumber
daya yang ada (termasuk kemampuannya), maka seseorang tidak dapat lagi
menciptakan sendiri barang dan jasa yang dibutuhkannya, tetapi memperoleh dari
pihak lain yang mampu menghasilkannya. Karenanya, kegiatan produksi dan
konsumsi kemudian dilakukan oleh pihak-pihakyang berbeda. Untuk memperoleh
efisiensi dan meningkatkan produktivitas, muncullah spesifikasi dalam produksi.
Saat ini hampir sudah tidak ada lagi orang yang mampu mencukupi sendiri
kebutuhan konsumsinya. Secara teknis produksi adalah proses mentransformasi
input menjadi output. Kegiatan produksi dalam perspektif ekonomi islam pada
akhirnya mengerucut pada manusia dan eksistensinya. Kepentingan manusia yang
sejalan dengan moral islam, harus menjadi fokus atau target dari kegiatan
produksi. Produksi adalah proses mencari, mengalokasikan dan mengolah sumber
daya menjadi output dalam rangka meningkatkan mashlahah bagi manusia. Oleh karena itu, produksi juga mencakup
aspek tujuan kegiatan menghasilkan output serta karakter-karakter yang melekat
pada proses dan hasilnya.
Kegiatan
produksi dan konsumsi merupakan sebuah mata rantai yang saling terkait satu
dengan yang lainnya. Kegiatan produksi harus sejalan dengan kegiatan konsumsi.
Tujuan kegiatan produksi adalah menyediakan barang dan jasa yang memberikan
mashlahah maksimum bagi konsumen yang diwujudkan dalam pemenuhan kebutuhan
manusia pada tingkat moderat, menemukan kebutuhan masyarakat dan pemenuhannya,
menyiapkan persediaan barang atau jasa di masa depan, serta memenuhi sarana
bagi kegiatan sosial dan ibadah kepada Allah. Apabila keduanya tidak sejalan,
maka tentu saja kegiatan ekonomi tdak akan berhasil mencapai tujuan yang
diinginkan. Misalnya dalam mengkosumsi kita dilarang untuk memakan atau meminum
barang-barang yang haram, seperti alkohol, babi, bangkai, binatang yang tidah disembelih
atas nama Allah, dan binatang buas. Seorang konsumen yang berperilaku islami
juga tidak boleh melakukan israf atau
berlebih-lebihan, tetapi hedaknya konsumsi dilakukan dalam takaran moderat.
Perilaku konsumen yang seperti ini tentu akan sulit terwujud apabila kegiatan
produksinya tidak sejalan. Misalnya produksi (dan mata rantainya, seperti
pemasaran) alkohol yang marak, kemudian produsen memasarkan alkohol tersebut
sedemikian rupa (dengan cara menarik) sehingga kemungkinan perilaku konsumen
akan terpengaruh. Dalam situasi seperi ini implementasi perilaku konsumen yang
islami sulit direalisasikan, jadi perilaku produsen harus sepenuhnya sejalan dengan perilaku
konsumen.
2.
Pembahasan
Kegiatan
produktif adalah ekspresi ketaatan pada perintah Allah. Tujuan dari syariat
islam (maqashid al-syariah) adalah mashlahah al ibad, sedangkan produksi
adalah kegiatan menciptakan barang dan jasa bagi kemaslahatan umat. Oleh karena
itu, para nabi Allah, sebelum Muhammad SAW. Juga pada dasarnya adalah
pribadi-pribadi yang produktif dalam bidang ekonomi (di samping berdakwah).
Kehidupan yang mulia dan sejahtera di dunia dan akhirat, dapt terwujud apabila
terpenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup manusia secara seimbang. Tercukupinya
kebutuhan masyarakat akan memberikan dampak yang disebut dengan mashlahah. Mashlahah adalah segala bentuk keadaan, baik material maupun non
material, yang mampu meningkatkan kedudukan manusia sebagai makhluk yang paling
mulia. Menurut as-Shatibi, mashlahah
dasar bagi kehidupan manusia terdiri dari lima hal, yaitu agama (dien), jiwa (nafs), intelektual (‘aql), keluarga dan keturunan (nasl), dan material (wealth). Kelima hal tersebut merupakan
kebutuhan dasar manusia, yaitu kebutuhan yang mutlak harus dipenuhi agar
manusia dapat hidup bahagia di dunia dan di akhirat. Jika salah satu tidak
seimbang niscaya kebahagiaan hidup juga tidak tercapai dengan sempurna. Mashlahah juga terdiri dari dua
kandungan yaitu, manfaat ( fisik dan non
fisik) dan berkah. Dalam konteks produsen atau perusahaan yang menaruh
perhatian pada keuntungan/profit, maka manfaat ini dapat berupa keuntungan
material (maal). Keuntungan ini bisa
dipergunakan untuk mashlahah lainnya
seperti mashlahah fisik, intelektual,
maupun sosial. Rumusan mashlahah yang
menjadi perhatian produsen adalah :
Mashlahah =
keuntungan + berkah
M
= 𝞹 + B
Dimana M
menunjukan mashlahah, 𝞹 adalah
keuntungan, dan B adalah berkah. Dalam hal ini berkah didefinisikan bahwa
produsen akan menggunakan proksi yang sama dengan yang dipakai oleh konsumen
dalam mengidentifikasinya, yaitu adanya pahala pada produk atau kegiatan yang
bersangkutan. Adapun keuntungan merupakan selisih antara pendapatan total/total revenue (TR) dengan biaya
totalnya/total cost (TC), yaitu :
𝞹 = TR – TC
Pada
dasarnya berkah akan diperoleh apabila produsen menerapkan prinsip dan nilai
islam dalam kegiatan produksinya. Penerapan nilai dan prinsip islam ini
seringkali menimbulkan biaya ekstra yang relatif besar dibandingkan jika
mengabaikannya. Di sisi lain, berkah yang diterima merupakan kompensasi yang
tidak secara langsung diterima produsen atau berkah revenue (BR) dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan berkah
tersebut atau berkah cost (BC),
yaitu:
B
= BR – BC = - BC
Dalam
persamaan di atas penerimaan berkah dapat diasumsikan nilainya nol atau secara
indrawi tidak dapat diobservasi karena berkah memang tidak secara langsung
selalu berwujud material. Dengan demikian mashlahah bisa ditulis kembali
menjadi :
M
= TR – TC – BC
Dalam
persamaan di atas ekspresi berkah, BC, menjadi faktor pengurang. Hal ini masuk
akal karena berkah tidak bisa datang dengan sendirinya melainkan harus dicari
dan diupayakan kehadirannya sehingga kemungkinan akan timbul beban ekonomi atau
bahkan finansial dalam rangka itu. Sebagai contoh, produsen dilarang untuk
melakukan eksploitasi terhadap tenaga kerja dan harus menunaikan hak-hak tenaga
kerja dengan baik, meskipun kesempatan mengeksploitasi itu terbuka dan tenaga
kerja pun sering kali tidak akan menyadarinya. Dengan mengeksploitasi tenaga
kerja (misalnya dengan menekan tingkat upahnya) sebenarnya produsen dapat
meningkatkan efisiensi biaya tenaga kerja yang kemudian akan berdampak pada
meningkatnya keuntungan. Namun, karena pengusah muslim berorientasi pada berkah
maka hal tersebut tidak akan dilakukan, meskipun konsekuensinya harus
mengeluarkan biaya tenaga kerja yang lebih tinggi. Produsen seperti ini rela
mengeluarkan biaya tinggi dikarenakan yakin bahwa hanya dengan cara tersebut
berkah dari langit maupun di muka bumi akan diberikan oleh Allah. Berkah dari
langit akan berupa pahala yang kelak diterimanya di akhirat, sementara berkah
di bumi dapat berwujud segala hal yang memberikan kebaikan dan manfaat bagi
produsen sendiri atau juga manusia secara keseluruhan. Komitmen produsen
terhadap hak-hak tenaga kerja, akan meningkatkan etos, loyalitas, dan
produktivitas tenaga kerja terhadap produsen. Akibatnya para tenaga kerja akan
bekerja dengan lebih baik sehingga pada akhirnya juga akan menguntungkan
produsen itu sendiri. Komitmen seperti ini dipastikan juga akan meningkatkan
citra positif produsen di mata masyarakat sehingga kemungkinan juga akan
meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap produsen. Sehingga masyarakat akan
mengkonsumsi barang atau jasa lebih banyak lagi, dalam artian permintaan
terhadap barang dan jasa akan meningkat dari yang dihasilkan produsen. Jadi,
upaya mencari berkah dalam waktu jangka pendek akan menurunkan keuntungan
(karena adanya biaya berkah), tetapi untuk jangka panjang kemungkinan justru
akan meningkatkan keuntungan (karena meningkatnya permintaan).
Adanya biaya untuk mencari berkah
(BC) tentu saja akan membawa implikasi terhadap harga barang dan jasa yang
dihasilkan produsen. Harga jual produk adalah harga yang telah mengakomodasi
pengeluaran berkah tersebut, yaitu:
BP
= P + BC
Maka, rumusan mahlahah akan berubah menjadi, M = BTR
– TC – BC
Selanjutnya
dengan pendekatan kalkulus terhadap persamaan di atas, maka bisa ditemukan
pedoman yang bisa digunakan oleh produsen dalam memaksimalkan mashlahah atau optimum mashlahah condition (OMC)
yaitu:
BP
dQ = d.TC + d.BC
Jadi optimum mashlahah condition dari persamaan di atas menyatakan
bahwasannya mashlahah akan maksimum
jika dan hanya jika nilai dari unit terakhir yang diproduksi (BPdQ)
sama dengan perubahan (tambahan) yang terjadi pada biaya total (dTR) dan
pengeluaran berkah total (dBC) pada unit terakhir yang diproduksi. Jika nilai
dari unit terakhir yang diproduksi (BPdQ) masih lebih besar dari
pengeluarannya, d.TC+d.BC, maka produsen akan mempunyai dorongan (incentive) untuk menambah jumlah
produksi lagi. Hanya jika nilai unit terakhir hanya pas untuk membayar
kompensasi yang dikeluarkan dalam rangka memproduksi unit tersebut, d.TC+d.BC,
maka tidak akan ada lagi dorongan bagi produsen untuk menambah produksi lagi.
Dalam kondisi demikian produsen dikatakan berada pada posisi keseimbangan (equilibrium) dan optimum.
3. Kesimpulan
Produsen dalam pandangan ekonomi
islam adalah mashlahah maximizer. Mencari
keuntungan melalui produksi dan kegiatan bisnis lain memang tidak dilarang,
sepanjang berada pada tujuan dan hukum islam. Mashlahah bagi produsen terdiri dari dua komponen yaitu keuntungan
dan berkah. Dalam mencari keuntungan ditentukan oleh pendapatan total ditambah
dengan biaya total. Sedangkan dalam mencari berkah produsen akan memperoleh
apabila produsen menerapkan prinsip dan nilai islam dalam kegiatan produksinya.
Penerapan nilai dan prinsip islam ini seringkali menimbulkan biaya ekstra yang
relatif besar dibandingkan jika mengabaikannya. Produsen dalam melakukan
kegiatan produksi selalu mencari mashlahah
yang maksimum. Optimum mashlahah
condition menyatakan bahwasannya untuk memperoleh mashlahah optimum jika dan hanya jika nilai dari unit terakhir yang
diproduksi sama dengan perubahan (tambahan) yang terjadi pada biaya total dan
pengeluaran berkah total pada unit terakhir yang di produksi
Daftar
Pustaka
P3EI, UII, Ekonomi Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2008.
Sumar’in, Ekonomi Islam. Yogyakarta : Graha Ilmu, 2013.
Mummys Gold Casino - JM Hub
BalasHapusThe Mummys Gold 출장샵 Casino is operated by the Mummys Group 서산 출장샵 Limited and operated 여주 출장안마 by the 과천 출장마사지 Gold Coast 의왕 출장안마 Limited. The Casino was opened in