Selasa, 30 Desember 2014

BMT Sebagai Alternatif Pengembangan Ekonomi



B
aitul Maal Wattamwil (BMT) atau juga disebut Koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. BMT merupakan salah satu lembaga keuangan syariah sebagai alternatif. Upaya yang diwujudkan oleh BMT selain memperoleh keuntungan bagi pemilik modal juga berupaya mendistribusikan kekayaan sebagai kemakmuran dan keadilan masyarakat secara merata. Lembaga keuangan syariah ini berfungsi untuk membantu kelompok masyarakat yang menjalani usaha mikro/kecil dalam permodalan usahanya. Sebagai suatu alternatif, BMT beroperasi melibatkan semua jenis golongan tanpa mengenal batas ekonomi, sosial, dan agama.
Lembaga keuangan syariah pada dasarnya didirikan berdasarkan kebutuhan masyarakat secara luas yang kurang diperhatikan oleh perbankan. Banyak sektor usaha mikro dan kecil tidak terjangkau sehingga dibutuhkan lembaga keuangan komersial seperti bank yang mampu menghimpun permodalan yang mampu dan dapat menjangkau sektor usaha kecil dan menengah (UMK). Baitul Maal Wattamwil (BMT) yang pada umumnya memiliki dua latar belakang pendirian dan kegiatan yang hampir sama kuatnya, yakni sebagai lembaga keuangan mikro dan sebagai lembaga keuangan syariah. Identifikasi yang seperti inilah yang kemudian nampak pada beberapa BMT perintis, yang beroperasi pada akhir tahun 1980-an sampai dengan pertengahan tahun 1990.an. Pada umumnya BMT ini belum diketahui secara luas oleh masyarakat, serta masih melayani kelompok masyarakat yang relatif homogen dengan cakupan geografis yang terbatas. Perkembangan pesat justru terjadi pada masa-masa krisis ekonomi yang melanda pada tahun 1997/1998, momentum tersebut menjadi masa perkembangan BMT yang dimulai pada tahun 1995.
Kekuatan sistem yang mampu menghimpun dana  masyarakat secara andal telah membuktikan peran BMT dalam upaya pembangunan nasional. Peran BMT telah menggantikan praktek rentenir yang dianggap mencekik usaha mikro jeratan hutang yang berkepanjangan itu dan dapat menyeimbangkan pasaran di Indonesia secara umum. Praktek rentenir yang telah menjamur dikalangan masyarakat selama ini membuat peminjam modal terjerat hutang yang berkepanjangan dengan adanya bunga yang berlipat ganda dari pinjaman modal. Bunga inilah yang selama ini membedakan lembaga keuangan syariah dengan perbankan konvensional. Hal tersebut dibuktikan dengan kokohnya lembaga keuangan syariah atau salah satunya BMT dalam menghadapi krisis ekonomi yang melanda pada tahun 1997/1998, bahkan mengalami kejayaan pada masa tersebut.
Salah satu peran BMT dalam masyarakat yaitu sebagai lembaga yang menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan atau sering disebut dengan pembiayaan. Salah satu jenis pembiayaan yang ada dalam BMT adalah pembiayaan musyarakah. Pembiayaan musyarakah merupakan pembiayaan dengan pola investasi dimana kadua belah pihak memberikan kontribusi dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama (Antonio, 2001)
Pembiayaan yang diberikan oleh BMT kepada usaha kecil dan menengah seperti pedagang pasar, petani, dan industri kreatif dapat menguatkan perputaran modal didalam pasar. Nasabah lebih mudah untuk bertahan dalam menjalankan usaha disektor perdagangan maupun pertanian. Resiko kerugian maupun keuntungan yang dihadapi seketika waktu akan menjadi tanggungan bersama antara pihak nasabah dan pemodal. Sehingga kedua pihak mempunyai peran untuk menjalankan sebuah usaha. Konsep keadilan inilah yang diterapkan oleh setiap lembaga keuangan syariah maupun perbankan syariah. Konsep keadilan tersebut yang membuat sistem ekonomi islam mampu menjadi suatu alternatif pengembangan ekonomi.

1 komentar:

  1. 1xbet korean【Malaysia】⚡️⭐️
    1xbet 카지노사이트 korean,【WG98.vip】⭐️, 1xbet nba live sport soccer,ufc soccer online casino games,betting 메리트카지노총판 tips,best college football picks,big lotto 2019 jackpot

    BalasHapus