B
|
aitul Maal Wattamwil
(BMT) atau juga disebut Koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun
sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera. BMT merupakan salah satu lembaga keuangan syariah
sebagai alternatif. Upaya yang diwujudkan oleh BMT selain memperoleh keuntungan
bagi pemilik modal juga berupaya mendistribusikan kekayaan sebagai kemakmuran
dan keadilan masyarakat secara merata. Lembaga keuangan syariah ini berfungsi
untuk membantu kelompok masyarakat yang menjalani usaha mikro/kecil dalam
permodalan usahanya. Sebagai suatu alternatif, BMT beroperasi melibatkan semua
jenis golongan tanpa mengenal batas ekonomi, sosial, dan agama.
Lembaga
keuangan syariah pada dasarnya didirikan berdasarkan kebutuhan masyarakat
secara luas yang kurang diperhatikan oleh perbankan. Banyak sektor usaha mikro
dan kecil tidak terjangkau sehingga dibutuhkan lembaga keuangan komersial
seperti bank yang mampu menghimpun permodalan yang mampu dan dapat menjangkau
sektor usaha kecil dan menengah (UMK). Baitul Maal Wattamwil (BMT) yang pada
umumnya memiliki dua latar belakang pendirian dan kegiatan yang hampir sama
kuatnya, yakni sebagai lembaga keuangan mikro dan sebagai lembaga keuangan
syariah. Identifikasi yang seperti inilah yang kemudian nampak pada beberapa
BMT perintis, yang beroperasi pada akhir tahun 1980-an sampai dengan
pertengahan tahun 1990.an. Pada umumnya BMT ini belum diketahui secara luas
oleh masyarakat, serta masih melayani kelompok masyarakat yang relatif homogen
dengan cakupan geografis yang terbatas. Perkembangan pesat justru terjadi pada
masa-masa krisis ekonomi yang melanda pada tahun 1997/1998, momentum tersebut
menjadi masa perkembangan BMT yang dimulai pada tahun 1995.
Kekuatan
sistem yang mampu menghimpun dana
masyarakat secara andal telah membuktikan peran BMT dalam upaya
pembangunan nasional. Peran BMT telah menggantikan praktek rentenir yang
dianggap mencekik usaha mikro jeratan hutang yang berkepanjangan itu dan dapat
menyeimbangkan pasaran di Indonesia secara umum. Praktek rentenir yang telah
menjamur dikalangan masyarakat selama ini membuat peminjam modal terjerat
hutang yang berkepanjangan dengan adanya bunga yang berlipat ganda dari pinjaman
modal. Bunga inilah yang selama ini membedakan lembaga keuangan syariah dengan
perbankan konvensional. Hal tersebut dibuktikan dengan kokohnya lembaga
keuangan syariah atau salah satunya BMT dalam menghadapi krisis ekonomi yang
melanda pada tahun 1997/1998, bahkan mengalami kejayaan pada masa tersebut.
Salah
satu peran BMT dalam masyarakat yaitu sebagai lembaga yang menyalurkan dana
kepada masyarakat yang membutuhkan atau sering disebut dengan pembiayaan. Salah
satu jenis pembiayaan yang ada dalam BMT adalah pembiayaan musyarakah.
Pembiayaan musyarakah merupakan pembiayaan dengan pola investasi dimana
kadua belah pihak memberikan kontribusi dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan
resiko akan ditanggung bersama (Antonio, 2001)
Pembiayaan
yang diberikan oleh BMT kepada usaha kecil dan menengah seperti pedagang pasar,
petani, dan industri kreatif dapat menguatkan perputaran modal didalam pasar.
Nasabah lebih mudah untuk bertahan dalam menjalankan usaha disektor perdagangan
maupun pertanian. Resiko kerugian maupun keuntungan yang dihadapi seketika
waktu akan menjadi tanggungan bersama antara pihak nasabah dan pemodal.
Sehingga kedua pihak mempunyai peran untuk menjalankan sebuah usaha. Konsep
keadilan inilah yang diterapkan oleh setiap lembaga keuangan syariah maupun
perbankan syariah. Konsep keadilan tersebut yang membuat sistem ekonomi islam mampu
menjadi suatu alternatif pengembangan ekonomi.
1xbet korean【Malaysia】⚡️⭐️
BalasHapus1xbet 카지노사이트 korean,【WG98.vip】⭐️, 1xbet nba live sport soccer,ufc soccer online casino games,betting 메리트카지노총판 tips,best college football picks,big lotto 2019 jackpot